Dokumen
KBK
Layanan Pengesahan Kegiatan KBK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bertujuan mendukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Layanan ini memastikan bahwa kegiatan KBK sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan universitas. Proses pengesahan melibatkan:
- Verifikasi administratif.
- Pemeriksaan kesesuaian rencana kegiatan dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Tujuan
1. Mendukung pelaksanaan kegiatan KBK yang selaras dengan pengembangan keilmuan di UMY.
2. Memfasilitasi dosen dalam menjalankan kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis bidang keahlian.
3. Meningkatkan kolaborasi lintas disiplin ilmu melalui kegiatan KBK.
4. Mendorong kontribusi KBK dalam meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian di UMY.
Cakupan
1. Review Proposal
Review proposal pengajuan kegiatan dan anggaran KBK.
2. Pengesahan Rencana Kegiatan KBK
Verifikasi dan persetujuan terhadap rencana kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam kegiatan KBK.
3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan KBK
Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan KBK untuk memastikan kesesuaian dengan rencana yang telah disahkan.
Prosedur Layanan
1. Program Studi: Pengajuan Rencana Kegiatan KBK
Program studi mengajukan rencana kegiatan dan anggaran KBK melalui sistem yang telah disediakan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UMY.
2. LPP: Verifikasi Dokumen
LPP memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan rencana kegiatan serta anggaran KBK sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
3. LPP: Keputusan Verifikasi
a. Jika lolos verifikasi: Dokumen langsung ditandatangani oleh Kepala LPP UMY dan Wakil Rektor Bidang Akademik.
b. Jika tidak lolos verifikasi: Proposal pengajuan dikembalikan kepada program studi untuk diperbaiki dan diajukan ulang.
4. Kepala LPP & Wakil Rektor: Pengesahan Rencana Kegiatan
Dokumen yang telah lolos verifikasi akan ditandatangani oleh Kepala LPP UMY dan Wakil Rektor Bidang Akademik.
5. Program Studi: Pelaksanaan Kegiatan
Program studi melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disahkan oleh pihak berwenang.
6. LPP: Monitoring dan Evaluasi
LPP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan KBK untuk memastikan efektivitas kegiatan serta pencapaian tujuan.
7. Program Studi: Pelaporan Kegiatan
Setelah kegiatan selesai, program studi menyusun laporan akhir kegiatan menggunakan template yang telah disediakan oleh LPP.
Diagram Alir SOP Pengajuan Kegiatan KBK
Manfaat
1. Bagi Dosen
a. Mendapatkan legalitas untuk melaksanakan kegiatan KBK yang terstruktur dan sesuai dengan standar universitas.
b. Memperoleh dukungan administratif dan teknis dalam pelaksanaan kegiatan KBK.
2. Bagi Program Studi
a. Meningkatkan produktivitas akademik, penelitian dan program pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan KBK yang berkualitas.
b. Memastikan keselarasan kegiatan KBK dengan visi dan misi universitas.
3. Bagi Mahasiswa
a. Mendukung keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan KBK untuk mengembangkan kompetensi dan pengalaman praktis untuk meningkatkan hard skill maupu soft skill.